Assalamu'alaikum, ! selamat datang di Berita Karanggedang. | Sign In
"Tangan yang bekerja lebih baik daripada lidah yang terus berbicara"

Kamis, 27 Juni 2013

Sat Reskrim Ciduk Para Penjual Togel

KEBUMEN - Aktivitas penjualan nomor togel di Kabupaten Kebumen sangat marak terjadi hal ini membuat geram anggota Polres Kebumen untuk membekuk para pelaku perjudian jenis togel Hongkong.

Selasa (25/6) anggota Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Kebumen berhasil membekuk para penjual togel di 4 (empat) tempat sekaligus.dalam waktu yang bersamaan di Desa Sidoharjo Rt.01 Rw.III Kecamatan Sruweng, Kebumen, di Desa Menganti, Sruweng, Kebumen, di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen, dan di Kelurahan tamanwinangun Kecamatan Kebumen, Kebumen.

Keempat tersangka penjual togel jenis Hongkong ini adalah Maiman (37), buruh, Desa Sidoharjo Rt.1 Rw. III, Sruweng, Kebumen, Kirman (47), buruh, Desa Menganti Rt.03 Rw II, Sruweng, Kebumen, Pardan (60), buruh, Desa Sitiadi, Rt.01. Rw.IV, Puring, Kebumen, Arif Suroso (42), wiraswasta, Kelurahan Tamanwinagun Rt.01 Rw. V, Kebumen.
Hari selasa (25/6)sekira pukul 19.30 wib`menindak lanjuti Laporan Informasi bahwa keempat tersangka telah menjual togel di rumah masing-masing tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar keempat tersangka telah menjual nomor togel jenis Hongkong di rumahnya. Selanjutnya pelapor bersama tim dari Sat Reskrim melakukan penangkapan beserta barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari empat tersangka yaitu uang tunai Rp.1.694.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),16 buah bonggol yang sudah laku bergambar kepala garuda, 10 buah bonggol yang belum laku bergambar kepala garuda,3 buah HP Nokia tipe 1800, tipe 2330, 7 bolpoin warna hitam, 5 lembar kertas ramalan/rumusan, 8 lembar kertas karbon.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Purwanto Hae Widodo melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi mengatakan bahwa para tersangka sekarang di amankan di polres Kebumen besertat barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kebumen dan tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(humas/polreskebumen).
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))